Ratusan orang yang mengaku anggota FPR berunjukrasa di depan kantor PT Adira Jember, sebuah perusahaan yang memberikan kredit sepeda motor, Selasa (22/3/2011). Mereka memprotes aksi perampasan STNK oleh penagih utang di jalan.
Para pengunjukrasa membawa sejumlah poster. Beberapa di antaranya bertuliskan: ‘Dibekingi polisi adalah perbuatan melawan hukum’; dan ‘Debt collector premanisme jalanan’.
Cerita berawal, pada saat beberapa waktu lalu, Didik Saputra, anak Suwarno, koordinator aksi tersebut, didatangi debt collector di tengah jalan. Si tukang tagih utang itu merampas sepeda motor dan STNK yang dipegang Didik. Belakangan diketahui, ternyata Didik meminjam sepeda motor itu dari seseorang yang punya tunggakan kredit.
Belakangan, persoalan berkembang, karena Suwarno sempat mendatangi Adira dan menanyakan ‘penjabelan’ tersebut. Namun ternyata ia diarahkan untuk berurusan dengan polisi. STNK itu sudah di tangan polisi, dan Didik hendak dipanggil untuk disidik.
Jelas saja Suwarno berang. Ia menolak persoalan itu masuk ke kepolisian, apalagi anaknya disidik. “Ini kasus perdata kok masuk ke ranah pidana. Saya ini korban. Iya kalau disidik sebagai saksi. Kalau disidik sebagai tersangka kan njomplang (tidak adil),” katanya.
Suwarno memandang, seharusnya yang dipersoalkan adalah perampasan di tengah jalan oleh debt collector. Ia membawa ada 20 daftar persoalan serupa dan yang menjadi korban adalah warga.
Agung Kurniawan, wakil pimpinan Adira, menyebut aksi perampasan itu dilakukan oknum. Ia mengajak semua pihak duduk bersama. “Bagaimana keinginannya, akan coba kita bantu, termasuk masalah STNK,”
No comments:
Post a Comment