Tuesday, 18 February 2014

Kredit anda MACET.. Anda Dikejar Kolektor Ini Solusinya

Disaat tidak punya uang untuk membayar KREDIT bulanan:



Sepeda Motor / Mobil / Perumahan
Bank, BPR, Koperasi dan Kartu Kredit
Dan lain lain hutang piutang.

Debt Collector biasanya terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Debt Collector yang berstatus sebagai karyawan atau internal,

2. Debt Collector yang berstatus berdasarkan kontrak/kuasa atau external

Kegiatan debt collector baik yang internal maupun external tadi seringkali menyulitkan konsumen, terutama apabila konsumen masih dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga belum mampu membayar angsuran sesuai kewajibannya.

Untuk itu beberapa tips yang mungkin berguna untuk menghadapi debt collector.

Ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan dan sampaikan bahwa sesegera mungkin apabila sudah ada maka akan melakukan pambayaran bahkan jika dimungkinkan akan melakukan pelunasan.

Usir jika tidak sopan. Apabila debt collector datang dan berlaku tidak sopan maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri. Kalau anda berani, tantang aja mereka karena mereka tidak dilindungi oleh hukum.

Tanyakan identitas. Indentitas dapat berupa kartu karyawan, atau surat kuasa bagi external.

Ini sangat penting guna menghindari debt collector illegal yang berkeliaran. bila terpaksa harus melakukan pembayaran kepada debt collector (yang diberi kewenangan secara tertulis) mintalah Kwitansi, atau bayarlah langsung ke kantor apabila dirasakan anda tidak percaya pada debt collector yang datang.

Janjikan pembayaran sesuai kemampuan dan kepastian, tetapi apabila tidak ada yang diharapkan terhadap kepastian dan kemampuan, maka jangan berjanji walau dibawah tekanan, (janji lama tapi tepat akan lebih baik daripada janji karena takut tapi meleset)

Pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan dan jangan sampai dibiarkan ambil mereka. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB (bagi yang membeli Motor/Mobil secara cicilan melalui Finance) sedangkan Hubungan Konsumen dan Finance/Bank/Koperasi, KartuKredit adalah hutang-piutang => hukum Perdata BUKAN Pidana => Polisi DILARANG menangani permasalahan Hutang (sesuai undang2 kepolisian no 2 tahun 2002), hal ini perlu ditegaskan karena biasanya pihak Finance/Bank/Koperasi akan melaporkan Konsumen dengan tuduhan Penggelapan.

Laporkan polisi. Apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan/jaminan, karena tindakannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum PIDANA, maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana (TP) perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 kuhp. Karena yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Titipkan kendaraan. Apabila dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.

Mintalah bantuan hukum. Apabila anda dirasakan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan hukum kepada LSM FORUM PEDULI RAKYAT ( FPR ), kami berjanji akan menyelesaikan masalah ini dan akan menindak preman/ Kolektor kurang ajar tersebut.

1 comment:

  1. Dikejar-kejar kolektor kartu kredit
    Kartu kredit / KTA Anda bermasalah ? Tagihan membengkak ??? Stress dikejar-kejar kolektor ??? Mau tutup di persulit ??? Tidak bisa bayar sama sekali ??? kami punya solusi ... Kami bantu tutup , hapus bunga , pemutihan (dibebas bayarkan) , legalitas terjamin . Bantu masalah Anda cepat , tepat, tuntas dan legal . Hub niena 083813649239
    Kunjungi blog :http://atasikartukreditataukta.blogspot.com

    ReplyDelete